, ,

Waka Komisi XII DPR Heran ESDM Lambat Keluarkan PP dari UU Minerba

oleh -474 Dilihat
oleh

Sei Rampah – Waka Komisi XII DPR  menyatakan keheranannya terhadap lambatnya Kementerian ESDM dalam merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Minerba.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah disahkan sejak beberapa tahun lalu.

Namun hingga kini, sejumlah aturan turunan berupa PP belum juga diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan, baik di kalangan pelaku industri tambang maupun pemerintah daerah.

Menurut Waka Komisi VII, ketertundaan ini dapat menghambat implementasi UU secara maksimal di lapangan.

Ia menegaskan bahwa semangat pembentukan UU Minerba adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas pengelolaan sumber daya alam.

Tanpa aturan teknis yang jelas, pasal-pasal dalam UU tersebut akan sulit dijalankan secara efektif.

Waka Komisi XII DPR
Waka Komisi XII DPR

 

Baca Juga : Mahasiswa RI Terbakar Kena Radiasi Tinggi Nuklir Nyaris Lihat Maut

Dalam rapat kerja bersama Kementerian ESDM, ia mempertanyakan alasan utama keterlambatan penyusunan PP.

Pejabat ESDM berdalih bahwa proses harmonisasi lintas kementerian masih berlangsung dan membutuhkan waktu.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat mengingat sudah lebih dari tiga tahun sejak UU disahkan.

Waka Komisi VII menyebut bahwa pihak DPR sudah memberikan ruang dan waktu cukup untuk menyusun regulasi turunan.

Ia mengingatkan bahwa ada banyak pihak yang menggantungkan kebijakan investasi dan operasional pada kepastian hukum dari PP.

Beberapa perusahaan tambang mengeluhkan ketidakjelasan prosedur akibat ketiadaan aturan teknis yang semestinya tertuang dalam PP.

Hal ini menyebabkan proses perizinan, perpanjangan IUP, hingga pelaporan hasil tambang menjadi terhambat.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga kebingungan dalam menafsirkan langkah yang tepat dalam pengawasan dan pemanfaatan hasil tambang.

Dalam UU Minerba, desentralisasi kewenangan kepada daerah sudah diatur, namun pelaksanaannya butuh petunjuk teknis.

Tanpa itu, koordinasi pusat dan daerah bisa timpang dan menimbulkan potensi penyimpangan.

DPR pun mendesak agar Kementerian ESDM segera mempercepat proses penerbitan PP tanpa harus menunggu lebih lama Salah satu isu

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.