Seirampah – UU MD3 Digugat 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali menjadi sorotan publik setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemohon yang menilai bahwa aturan mengenai mekanisme pemberhentian anggota DPR tidak memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk turut menentukan nasib wakilnya di parlemen.
Pemohon berpendapat bahwa dalam praktiknya, anggota DPR hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme internal partai politik atau keputusan lembaga negara tertentu.
Menurutnya, hal itu membuat rakyat kehilangan kendali terhadap wakil yang seharusnya mereka pilih dan awasi.
Karena itu, ia meminta MK meninjau ulang beberapa pasal dalam UU MD3 agar masyarakat memiliki hak langsung untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Dasar Gugatan: Rakyat Pemegang Kedaulatan

Baca Juga : PN Sei Rampah Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Motor Antar Keluarga
Dalam berkas permohonannya, pemohon menegaskan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi seharusnya memiliki kewenangan lebih besar dalam hal pengawasan wakil rakyat.
Ia menilai, DPR kerap dianggap tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme yang memungkinkan publik berpartisipasi secara langsung.
Pemohon mengusulkan agar UU MD3 memberikan ruang kepada rakyat untuk melakukan recall atau pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme tertentu, misalnya dengan penggalangan suara konstituen dalam satu daerah pemilihan.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi cara agar wakil rakyat tetap menjaga integritas dan tetap dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Kritik terhadap Mekanisme Pemberhentian Saat Ini
Salah satu poin yang disorot pemohon adalah bahwa pemberhentian anggota DPR saat ini sepenuhnya berada di tangan partai politik.
Jika seorang anggota DPR dinilai melanggar aturan atau tidak menjalankan fungsi representatifnya, yang menentukan sanksi atau pemberhentian tetap partai, bukan rakyat yang memilihnya.
Pemohon menganggap mekanisme tersebut tidak adil, karena rakyat tidak memiliki saluran langsung untuk mengganti wakilnya ketika performanya buruk. Ia menilai hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
Melalui uji materiil ini, pemohon meminta MK untuk:
-
Menyatakan beberapa pasal UU MD3 inkonstitusional karena tidak memberi ruang bagi rakyat untuk menarik mandat dari anggota DPR yang tidak bekerja optimal.
-
Mewajibkan adanya mekanisme pemberhentian langsung oleh rakyat, misalnya melalui petisi atau pemungutan suara dalam daerah pemilihan.
-
Mengatur ulang kewenangan partai politik, sehingga tidak menjadi satu-satunya pihak yang dapat memberhentikan anggota legislatif.
Pemohon yakin bahwa perubahan ini akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan bahwa wakil rakyat benar-benar bertanggung jawab kepada publik.
Respons DPR dan Pengamat
Pihak DPR yang mengetahui gugatan ini menilai bahwa mekanisme pemberhentian sudah diatur jelas melalui undang-undang dan konstitusi. Menurut mereka, recall oleh partai merupakan bagian dari sistem pemilu proporsional yang berlaku di Indonesia.
Meski begitu, sejumlah pengamat politik menilai gugatan ini menarik karena membuka diskusi lebih luas mengenai kualitas representasi di Indonesia.
Mereka menyebut bahwa banyak negara memang mengizinkan publik melakukan recall, tetapi hal itu membutuhkan perangkat hukum dan administratif yang sangat kuat agar tidak disalahgunakan.
Proses Sidang di MK Masih Berjalan
Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan pembacaan permohonan dan permintaan keterangan dari pemerintah serta DPR.
Para hakim konstitusi nantinya akan menilai apakah usulan tersebut sesuai dengan kerangka konstitusi Indonesia.
Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi membawa perubahan besar pada hubungan antara rakyat dan wakilnya di parlemen.
Mekanisme baru juga berpotensi meningkatkan akuntabilitas, sekaligus mendorong anggota DPR bekerja lebih sungguh-sungguh untuk masyarakat di daerah pemilihannya.

![IMG-20251214-WA0031[1] Komisi II DPR Minta](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251214-WA00311-148x111.jpg)
![HC1VgBN9Dv[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/12/HC1VgBN9Dv1-148x111.jpg)
![salah-ekitike_d44c857[1] 5 Pelajaran Laga](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/12/salah-ekitike_d44c8571-148x111.jpg)
![t_693cf62027f52[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/12/t_693cf62027f521-148x111.png)
![IMG-20251211-WA0075-2070838001[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251211-WA0075-20708380011-148x111.webp)
![6523da9ecda95[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/11/6523da9ecda951-148x111.jpg)
![WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.51.26[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.51.261-148x111.jpeg)