Sidang Korupsi Bank Sumut Sei Rampah, Ketua Demokrat Sergai Yunasril Dihadirkan

oleh -67 Dilihat

SEI RAMPAHPengadilan Negeri Medan memeriksa tiga saksi dalam kasus korupsi mantan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Seirampah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.

Ketiga saksi antara lain Yunasril sebagai pihak notaris yang mengetahui dokumen atau perjanjian yang sedang berjalan, seperti akta atau sertifikat tanah, atau proses pencairan kredit.

Yunasril sendiri diketahui sebagai ketua DPD Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bakal Bangun 5 Tower Baru Rusun Marunda Mulai 2026

Kemudian dua saksi lainnya adalah Weslly Barus selaku mantan pimpinan administrasi dan penyelamatan aset Bank Sumut Seirampah dan Frengki Tobing bagian penyelamatan aset Bank Sumut Seirampah.

Kepada para saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai dokumen proses pengurusan dokumen atau perjanjian yang sedang berjalan hingga proses pencairan kredit terhadap Selamet debitur Bank Sumut yang gagal memenuhi kesempatan peminjaman di Bank Sumut.

Ada pun dalam kasus korupsi ini, dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut dengan terdakwa yakni Tengku Ade Molanz mantan kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah dan Zainur Rusdi selaku Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Selamet selaku debitur Bank Sumut sebelumnya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi akibat kredit macet di Bank Sumut.

Dalam kasus ini, ada dugaan kong kalikong dalam pencairan kredit Selamet yang macet sehingga merugikan negara.

Baca Juga
Schengen Area Wilayah Tanpa Batas yang Menyatukan Eropa

Oleh para terdakwa dalam pengurusan seperti membuat laporan neraca keuangan dan persyaratan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) bank Sumut.

Dugaan korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.