Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Status Tersangka
Kota Sei Rampah – Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Indra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/1), dengan alasan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat Indra Iskandar adalah salah satu pejabat tinggi di lembaga legislatif, yang tentunya memiliki peran penting dalam pemerintahan dan pengawasan anggaran negara. Dalam gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum Indra menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Kasus Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka
Indra Iskandar, yang telah menjabat sebagai Sekjen DPR sejak 2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR. Kasus ini melibatkan beberapa proyek besar yang dikelola oleh sekretariat DPR, yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut KPK, Indra Iskandar diduga menerima suap atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran untuk beberapa proyek pengadaan barang dan jasa, yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, pihak Indra Iskandar membantah segala tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi apapun.
Baca Juga: Berpisah dengan Buriram United Shayne Pattynamake Dirumorkan ke Persija
Praperadilan sebagai Langkah Hukum
Melalui permohonan praperadilan, Indra Iskandar dan tim kuasa hukumnya berusaha membatalkan status tersangka yang dijatuhkan oleh KPK, dengan alasan bahwa penetapan tersebut tidak sah menurut hukum. Dalam dokumen gugatan yang diajukan, pihaknya menyebutkan beberapa poin yang dinilai melanggar hak-hak hukum kliennya, termasuk prosedur pemeriksaan yang tidak transparan dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan.
“Penetapan status tersangka ini tidak memiliki dasar yang cukup kuat dan telah melanggar hak-hak klien kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum. Kami yakin bahwa praperadilan adalah jalur yang tepat untuk menguji keabsahan proses hukum yang dijalani oleh klien kami,” ujar Budi Santoso, salah seorang kuasa hukum Indra Iskandar, dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, Budi juga menegaskan bahwa selama proses penyelidikan, tidak ada bukti konkret yang dapat membuktikan keterlibatan kliennya dalam praktik korupsi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan penetapan status tersangka dan menghentikan penyidikan terhadap Indra.
Sekjen DPR Indra Iskandar Reaksi KPK dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mengumumkan penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka pada awal Januari 2026, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar dalam penetapan tersangka tersebut.
“Kami akan menghormati setiap langkah hukum yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, termasuk praperadilan. KPK akan terus bekerja dengan profesional untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers.
Ali juga mengingatkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Meskipun Indra Iskandar mengajukan praperadilan, KPK tetap berkomitmen untuk mengejar keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dinamika Politik dan Publik
Kasus ini memicu perdebatan yang cukup hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengingat posisi Indra Iskandar yang strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama di lembaga legislatif. Banyak pihak yang menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi di DPR bisa berdampak besar pada reputasi lembaga tersebut, yang sudah sering diterpa isu-isu korupsi.
Namun, tidak sedikit juga yang melihat bahwa langkah KPK dalam menetapkan tersangka kepada pejabat tinggi di pemerintah adalah bagian dari komitmen mereka untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. Menurut Harits Basir, seorang pengamat hukum, penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas KPK dalam menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Proses hukum terhadap pejabat tinggi seperti ini tentu akan menjadi sorotan besar. Masyarakat akan menilai sejauh mana KPK bisa bertindak tegas dan adil, tanpa terpengaruh oleh kekuatan politik atau tekanan lainnya,” ujarnya.
Sekjen DPR Indra Iskandar Tantangan bagi KPK dan Pola Pemberantasan Korupsi
Kasus ini juga membuka kembali perbincangan mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang kerap menghadapi tantangan besar, baik dari sisi politik maupun hukum. Beberapa pihak mengingatkan bahwa meskipun upaya pemberantasan korupsi semakin intens, namun sering kali proses hukum terhadap pejabat publik terhambat oleh berbagai dinamika yang berhubungan dengan kekuatan politik dan kepentingan lainnya.
Kesimpulan: Proses Hukum yang Transparan dan Adil
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Hal ini juga menandakan pentingnya proses hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa tidak diperlakukan dengan adil. Kasus ini akan menjadi ujian berat baik bagi Indra Iskandar maupun bagi KPK dalam memastikan bahwa hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.







![20151202image_5[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/09/20151202image_51-148x111.jpg)
![17346734291000019015[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/09/173467342910000190151-148x111.jpg)