SeiRampah – Polisi Sudah Periksa Kasus ledakan yang menggegerkan SMA Negeri 72 Jakarta terus menjadi sorotan publik. Setelah menetapkan seorang siswa berinisial MRA (17) sebagai pelaku perakit bahan peledak, kini penyidik kepolisian juga telah memeriksa ayah kandung MRA untuk mendalami kemungkinan keterlibatan atau sumber bahan yang digunakan dalam insiden tersebut.
Ledakan yang terjadi pada Senin (11/11/2025) pagi itu sempat menghebohkan warga sekitar kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Walau tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini memunculkan kekhawatiran besar tentang keamanan sekolah dan potensi penyalahgunaan bahan kimia berbahaya di kalangan pelajar.
Ayah Pelaku Diperiksa untuk Klarifikasi
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa orang tua MRA, khususnya sang ayah, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (13/11). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran atau pengetahuan keluarga terhadap aktivitas MRA sebelum ledakan terjadi.
“Betul, ayah dari pelaku sudah kami periksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali latar belakang keluarga dan memastikan apakah bahan-bahan kimia yang digunakan berasal dari rumah atau sumber lain,” ujar Kombes Nicolas kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi kuat keterlibatan orang tua dalam perakitan bom rakitan tersebut. Pemeriksaan bersifat klarifikasi guna memastikan keterangan anak dan lingkungan keluarganya.
“Sementara ini, belum ada tanda-tanda bahwa orang tua ikut terlibat. Namun, kami tetap mendalami semua kemungkinan, termasuk asal bahan dan cara pelaku mempelajari perakitan tersebut,” tambahnya.
Kronologi Singkat Ledakan di SMAN 72

Baca Juga : Ketua PN Sei Rampah Ajak Teladani Semangat Juang
Peristiwa ledakan terjadi di salah satu ruangan kosong di lingkungan sekolah sekitar pukul 07.15 WIB, sesaat sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Suara ledakan keras terdengar hingga radius puluhan meter, membuat guru dan siswa panik berhamburan keluar kelas.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Jihandak Gegana Polda Metro Jaya, ditemukan bahan kimia dan sisa-sisa alat perakitan berupa pipa besi kecil, kabel, dan serbuk bahan pembakar. Polisi menyebut benda tersebut termasuk kategori bom rakitan berdaya ledak rendah atau low explosive device.
Pelaku, yang merupakan siswa kelas XI, diketahui telah lama memiliki ketertarikan pada eksperimen kimia. Ia disebut mempelajari cara pembuatan bahan peledak secara otodidak melalui internet.
“Berdasarkan pengakuan awal, pelaku membuat alat itu untuk percobaan pribadi, bukan untuk melukai orang. Namun tetap, tindakan ini sangat berbahaya dan melanggar hukum,” ujar Kombes Nicolas.
Polisi Dalami Sumber Bahan Peledak
Pemeriksaan terhadap ayah pelaku menjadi langkah penting untuk melacak asal bahan kimia yang digunakan.
Namun, cara mencampur dan mengolah bahan-bahan itu menjadi benda berdaya ledak memerlukan pengetahuan tertentu yang tidak lazim dimiliki siswa SMA. Karena itu, polisi mendalami kemungkinan pelaku belajar dari sumber daring yang berisi konten berbahaya.
“Kami akan bekerja sama dengan tim siber untuk menelusuri riwayat pencarian internet pelaku, termasuk situs-situs yang diakses,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Fajar Kusuma.






![eks-ceo-co-founder-investree-adrian-gunadi-jumat-2692025-1758879433846_169[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/09/eks-ceo-co-founder-investree-adrian-gunadi-jumat-2692025-1758879433846_1691-148x111.jpeg)
![1677683786[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/09/16776837861-148x111.jpg)