Parkir Berlangganan Pelat M di Bangkalan Gratis, Asal Bayar Pajak Kendaraan
Sei Rampah – Parkir Berlangganan Pelat M Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor “M” untuk menikmati fasilitas parkir berlangganan secara gratis. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan agar dapat menikmati manfaat ini, yaitu memastikan kendaraan mereka telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan status lancar.
Parkir Berlangganan Pelat M Parkir Berlangganan Gratis, Syaratnya Pajak Kendaraan Harus Lancar
Program parkir berlangganan ini merupakan upaya dari Pemkab Bangkalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan sekaligus mempermudah masyarakat dalam hal parkir. Dengan kebijakan ini, kendaraan yang terdaftar dengan pelat nomor “M” (termasuk kendaraan pribadi dan umum yang berasal dari Bangkalan) dapat parkir di berbagai titik di kota Bangkalan tanpa dikenakan biaya parkir, asalkan pemilik kendaraan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Mengapa Pajak Kendaraan Jadi Syarat Utama?
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kewajiban pajak kendaraan yang sering kali terabaikan. Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, dan pemkab berharap melalui program ini, akan tercapai peningkatan angka pembayaran PKB di Bangkalan.
“Jika pajak kendaraan sudah dibayar dengan baik, maka kami ingin memberikan insentif berupa kemudahan parkir untuk masyarakat. Ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi warga yang sudah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Bupati Bangkalan, Abdurrahman S. Dima, dalam konferensi pers terkait program baru ini.
Baca Juga: Populasi Lutung Jawa di Lereng Gunung Arjuno Turun Drastis
Fasilitas Parkir Berlangganan: Lokasi dan Ketentuan
Parkir berlangganan gratis ini berlaku di beberapa titik strategis di kawasan kota Bangkalan, seperti area pusat perbelanjaan, pasar, hingga area transportasi umum. Untuk menikmati layanan ini, pemilik kendaraan cukup melakukan registrasi online atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Setelah proses registrasi selesai dan memastikan kendaraan telah memenuhi kewajiban pajaknya, pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu parkir khusus yang memungkinkan mereka parkir tanpa biaya di area yang telah ditentukan. Meskipun demikian, parkir berlangganan hanya berlaku di area-area tertentu dan di luar jam-jam sibuk, terutama di tempat yang dianggap padat pengunjung.
Parkir Berlangganan Pelat M Target dan Harapan dari Kebijakan Ini
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bangkalan menargetkan agar lebih banyak masyarakat yang sadar untuk membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu. Di samping itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di beberapa titik utama Bangkalan dengan mengatur sistem parkir yang lebih terorganisir dan efektif.
Sejauh ini, program parkir berlangganan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak yang menganggapnya sebagai langkah yang adil dan bermanfaat, karena selain memberikan keuntungan berupa parkir gratis, program ini juga menyadarkan pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Program ini sangat bermanfaat, terutama untuk kami yang sering bepergian ke pusat kota. Dulu sering kali harus berputar-putar mencari parkir dan bayar mahal. Sekarang, dengan adanya kebijakan ini, bisa lebih hemat dan nyaman,” ujar Aminah, salah satu warga Bangkalan yang telah mendaftar untuk fasilitas parkir berlangganan.
Tantangan yang Dihadapi
Meskipun program ini mendapatkan dukungan dari banyak pihak, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi Pemkab Bangkalan. Salah satunya adalah memastikan agar seluruh pemilik kendaraan yang memenuhi syarat benar-benar melakukan pembayaran pajak secara rutin dan tidak ada kebocoran dalam sistem parkir berlangganan ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga harus memastikan ketersediaan tempat parkir yang cukup untuk menampung volume kendaraan yang meningkat seiring dengan keberhasilan program ini. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya untuk memperluas kawasan parkir dan menambah titik lokasi yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Penutupan dan Harapan ke Depan
Dengan adanya kebijakan parkir berlangganan gratis bagi kendaraan pelat “M”, diharapkan akan semakin banyak warga yang memenuhi kewajiban pajaknya dan lebih mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga berpotensi menjadi model bagi daerah lain yang ingin mengatur sistem parkir secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Pemkab Bangkalan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak, serta terus mematuhi kewajiban pajak kendaraan demi kemajuan bersama. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga Bangkalan ke depannya.
“Kita harus terus mendukung program yang mendatangkan manfaat untuk masyarakat banyak. Dengan menjaga ketertiban, memperbaiki fasilitas publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, Bangkalan akan semakin maju,” tambah Bupati Abdurrahman.
Kebijakan parkir berlangganan ini menandai langkah positif yang diambil Pemkab Bangkalan dalam menghadapi tantangan perkotaan dan semakin mempererat hubungan antara pemerintah dengan warganya dalam mewujudkan kota yang tertib, maju, dan penuh manfaat.







![20151202image_5[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/09/20151202image_51-148x111.jpg)