, ,

Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming 27 WNA Ditangkap di Tangerang

oleh -135 Dilihat
oleh
Imigrasi Bongkar Jaringan

Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming, 27 WNA Ditangkap di Tangerang

Sei Rampah – Imigrasi Bongkar Jaringan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar sebuah jaringan love scamming internasional yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan penipuan online ini ditangkap di sebuah perumahan mewah di Tangerang, Banten, dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan pada awal pekan ini.

Operasi yang berhasil mengungkap sindikat penipuan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari pihak Imigrasi yang mencurigai adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan cinta atau love scam, yaitu modus penipuan di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan emosional dengan korban secara online untuk memanipulasi mereka agar mentransfer uang.

Modus Operandi Love Scamming

Menurut penuturan pihak Imigrasi, para pelaku menggunakan platform media sosial dan aplikasi kencan untuk menjalin hubungan palsu dengan korban-korban yang umumnya berasal dari luar negeri, termasuk di antaranya dari Amerika Serikat, Eropa, dan Australia. Para pelaku sering kali berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban, dan setelah membangun kepercayaan, mereka mulai meminta uang dengan berbagai alasan, seperti untuk biaya medis, perjalanan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak berwajib menemukan bahwa jaringan ini telah berhasil menipu banyak orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai jutaan dolar AS. Pelaku menggunakan identitas palsu dan gambar-gambar menarik untuk menarik perhatian korban, dan mereka biasanya melakukan komunikasi dalam jangka waktu yang cukup lama untuk menciptakan kedekatan emosional sebelum akhirnya meminta uang.

“Modus operandi yang digunakan sangat canggih dan melibatkan banyak korban dari berbagai negara. Mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menipu banyak orang. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan ini,” ujar A. Sudrajat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, dalam konferensi pers.Imigrasi Tangerang Amankan 10 Orang WNA Diduga Investor Bodong

Baca Juga: Slank Donasikan Hasil Konser Lampung dan Penjualan Vespa Rp 500 Juta ke Korban Banjir Sumatera

27 WNA Ditangkap, Termasuk Warga Negara Nigeria dan Filipina

Dari 27 orang yang ditangkap, sebagian besar merupakan warga negara Nigeria dan Filipina, yang diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan internasional yang telah beroperasi selama beberapa bulan di Indonesia. Mereka tinggal di beberapa tempat yang berbeda di kawasan Tangerang, namun semuanya berada di bawah pengawasan ketat Imigrasi dan pihak keamanan.

Menurut Imigrasi, sebagian besar pelaku tinggal di Indonesia dengan status visa turis yang seharusnya tidak digunakan untuk tujuan pekerjaan atau kegiatan komersial. Mereka tidak hanya tinggal ilegal, tetapi juga melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan banyak orang.

“Sebagian besar dari mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, namun mereka melanggar ketentuan visa tersebut dengan terlibat dalam kegiatan love scam. Ini adalah kasus serius karena melibatkan banyak korban di berbagai negara,” tambah Sudrajat.

Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelidikan Terhadap Jaringan Internasional

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat love scamming ini beroperasi secara terorganisir dengan menggunakan berbagai akun palsu dan jaringan pembayaran internasional. Pihak berwenang kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam operasional jaringan ini.

Imigrasi dan Polri terus bekerja sama dengan lembaga internasional, seperti Interpol dan FBI, untuk melacak dan menangkap para pelaku yang terlibat di luar Indonesia. Selain itu, pihak berwenang juga tengah berusaha mengidentifikasi lebih banyak korban yang telah ditipu oleh sindikat ini dan memberikan mereka dukungan yang diperlukan.

“Ini adalah jaringan internasional yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menipu. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak internasional untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab akan diadili,” jelas Irwan Pratama, Kepala Divisi Penindakan dan Penegakan Hukum Imigrasi.

Dampak dan Kerugian yang Ditimbulkan

Dampak dari love scam ini sangat besar, tidak hanya bagi para korban yang kehilangan uang mereka, tetapi juga bagi citra Indonesia sebagai negara tujuan wisata. Meskipun para pelaku adalah WNA, mereka menggunakan Indonesia sebagai tempat untuk melakukan aktivitas ilegal yang merugikan banyak orang di luar negeri.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga psikologis. Banyak korban yang merasa dihianati setelah mereka menyadari bahwa hubungan yang mereka anggap nyata hanya sebuah kebohongan,” ujar Fanny Hidayati, seorang psikolog yang berfokus pada dampak psikologis dari penipuan online.

Selain itu, praktik love scamming juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap keamanan dan integritas negara dalam menangani masalah kejahatan siber. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum ini sangat penting untuk menjaga citra positif Indonesia di mata dunia.

Imigrasi Bongkar Jaringan Tindak Lanjut dan Pengawasan Ketat

Imigrasi telah mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini, dengan menahan semua pelaku yang terlibat dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Selain itu, sejumlah rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil penipuan juga telah dibekukan oleh pihak berwenang.

“Para pelaku yang tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik dari segi imigrasi maupun pidana. Kami juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa ini tidak terjadi lagi di masa depan,” jelas Sudrajat.

Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya yang menggunakan visa turis atau visa lainnya yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Indonesia sementara waktu. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kegiatan ilegal serupa di masa depan.

Kesimpulan: Aksi Tegas Melawan Penipuan Online

Penangkapan 27 WNA yang terlibat dalam jaringan love scamming di Tangerang menjadi langkah positif dalam upaya memberantas kejahatan siber di Indonesia. Operasi ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dan Polri dalam mengatasi penipuan online yang dapat merugikan banyak orang, baik di dalam negeri maupun internasional.

Peringatan ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering berinteraksi di dunia maya, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang tidak dikenal. Para pelaku penipuan ini menggunakan berbagai trik untuk menipu dan memanipulasi korban, sehingga kewaspadaan menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi diri dari potensi kerugian yang besar.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.