Boyamin Saiman Kritik Jokowi yang Setuju UU KPK Direvisi Lagi: “Ini Langkah Mundur dalam Pemberantasan Korupsi”
Kota Sei Rampah – Boyamin Saiman Kritik Pakar hukum dan aktivis antikorupsi, Boyamin Saiman, kembali melontarkan kritik keras terhadap sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju dengan rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut Boyamin, keputusan ini berpotensi merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan merupakan langkah mundur dalam menciptakan negara yang bebas dari praktik korupsi. Kritik ini semakin menguat setelah wacana revisi UU KPK kembali mencuat, meski sebelumnya telah terjadi polemik dan penolakan luas dari masyarakat dan aktivis antikorupsi.
Jokowi Setuju Revisi, Boyamin: “Langkah Mundur”
Boyamin Saiman menilai bahwa persetujuan Presiden Jokowi terhadap revisi UU KPK bisa merusak semangat dan keberhasilan pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama ini. Menurutnya, KPK yang seharusnya berfungsi secara independen dan kuat dalam menindak kasus korupsi, justru akan semakin dilemahkan dengan perubahan undang-undang yang dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut.
“Ini adalah langkah mundur yang sangat berbahaya. Sejak dulu, revisi UU KPK selalu dimaksudkan untuk melemahkan lembaga ini. Kalau revisi ini benar-benar dilakukan, kita akan semakin sulit memberantas korupsi di Indonesia,” kata Boyamin dalam sebuah diskusi daring yang digelar oleh lembaga antikorupsi. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, pada 2019, revisi UU KPK sudah menimbulkan gelombang protes besar di kalangan masyarakat yang menilai perubahan tersebut justru membuat KPK semakin lemah.
Kritis terhadap Wacana Revisi yang Berulang
Boyamin juga mengkritik sikap pemerintah yang terus mengangkat wacana revisi undang-undang KPK, meski telah ada penolakan keras dari berbagai kalangan, termasuk dari masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi antikorupsi. Menurutnya, revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 lalu saja sudah cukup melemahkan lembaga antikorupsi tersebut, seperti pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dinilai mengurangi independensi lembaga itu.
“Setiap kali ada revisi, yang dikorbankan adalah independensi KPK. Revisi tahun 2019 saja sudah cukup memperlemah KPK. Sekarang, apakah revisi selanjutnya akan memperkecil kewenangan KPK lebih jauh lagi?” kritik Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menilai bahwa revisi UU KPK dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk memanfaatkan posisi mereka dalam pemberantasan korupsi. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada memperkuat kelembagaan KPK, bukannya melemahkannya melalui revisi yang tidak jelas urgensinya.
Baca Juga: Bulog Sumut Pastikan Stok Beras Aman
Revisi UU KPK 2019 yang Masih Menyisakan Polemik
Pada tahun 2019, revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR dan menuai protes besar dari masyarakat. Salah satu perubahan yang paling kontroversial adalah pembentukan Dewan Pengawas yang berfungsi mengawasi kinerja KPK. Banyak pihak beranggapan bahwa langkah tersebut mengurangi independensi KPK dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, sejumlah kewenangan KPK yang sebelumnya dianggap penting dalam pemberantasan korupsi, seperti penyadapan dan penyidikan, juga dipersulit dengan adanya revisi ini.
Tak hanya itu, di sisi lain, revisi UU KPK juga mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurut banyak pengamat, mengurangi otonomi KPK dalam mengusut kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara.
Meskipun pemerintah saat itu beralasan bahwa revisi ini dilakukan untuk memperbaiki manajemen KPK, banyak pihak yang melihatnya sebagai upaya sistematis untuk melemahkan lembaga tersebut. Seiring berjalannya waktu, KPK terus berjuang menghadapi berbagai hambatan dalam menjalankan tugasnya pasca-revisi, dan hasil kerja mereka dinilai semakin terbatas.
Boyamin Saiman Kritik “Masyarakat Perlu Suara yang Kuat untuk Menolak”
Boyamin Saiman juga menekankan pentingnya suara publik dalam menanggapi wacana revisi UU KPK yang kembali mencuat. Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menyuarakan penolakan terhadap langkah mundur dalam pemberantasan korupsi ini. “Kita harus bersatu untuk menjaga KPK tetap independen. Pemerintah dan DPR harus mendengar suara masyarakat yang ingin KPK kuat dan tidak dilemahkan dengan revisi-undang-undang yang tidak perlu ini,” tambah Boyamin.
Pentingnya dukungan masyarakat sipil dan lembaga-lembaga independen untuk KPK menjadi semakin nyata, terutama di tengah munculnya berbagai tekanan yang berpotensi membuat KPK kehilangan integritasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kredibel.
Presiden Jokowi dan Sikapnya Terhadap Revisi
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan bahwa ia setuju dengan adanya revisi UU KPK jika itu bertujuan untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut. Jokowi menganggap revisi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menata kembali sistem pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih efektif.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi, yang takut bahwa revisi ini akan semakin melemahkan posisi KPK. Jokowi, yang selama ini dikenal mendukung upaya pemberantasan korupsi, dinilai harus lebih berhati-hati dalam mengambil sikap agar tidak terkesan mendukung langkah yang dapat merugikan lembaga antikorupsi.






