Sei rampah – Bos Pinjol Bangkrut Dunia finansial digital Indonesia kembali diguncang dengan kabar penangkapan bos pinjol, Adrian Gunadi.
Sosok yang pernah disebut-sebut sebagai pelopor pinjaman online itu kini harus berurusan dengan hukum.
Adrian ditangkap aparat kepolisian setelah perusahaannya dinyatakan bangkrut.
Kebangkrutan perusahaan pinjol miliknya merugikan ribuan nasabah di berbagai daerah.
Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Banyak korban yang merasa ditipu karena dana mereka tidak dikembalikan.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah dalam industri pinjol di Tanah Air.
Padahal, awalnya pinjaman online digadang-gadang sebagai solusi keuangan cepat.

Baca Juga : Bahlil Bantah Kabar Ojol Dilarang Beli Pertalite: Tak Benar
Namun, dalam praktiknya sering kali menjerat masyarakat dalam masalah utang
Adrian Gunadi sebelumnya dikenal sebagai pengusaha muda yang visioner.
Ia berhasil membangun citra positif di awal karier bisnisnya.
Perusahaannya bahkan pernah mendapatkan suntikan investasi dari modal ventura.
Akan tetapi, perjalanan bisnis itu berakhir tragis.
Indikasi mismanagement dan dugaan penyelewengan dana mulai terungkap.
Polisi menyatakan ada aliran dana yang tidak jelas penggunaannya.
Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Banyak investor kecil yang menjadi korban dalam kasus ini.
Mereka mengaku tidak pernah mendapat kejelasan terkait nasib uang mereka.
Kekecewaan pun meluas, baik dari kalangan investor maupun nasabah.
Beberapa korban bahkan mendatangi kantor perusahaan sebelum akhirnya disegel.
Penangkapan Adrian dilakukan di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Saat ditangkap, Adrian disebut tidak melakukan perlawanan.
Polisi langsung membawanya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sejumlah dokumen penting juga disita sebagai barang bukti
Di antaranya laporan keuangan perusahaan, laptop, dan ponsel pribadi.
Polisi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan.
Masyarakat diminta tenang dan menunggu hasil proses hukum.
OJK juga memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Menurut OJK, perusahaan Adrian sudah lama dalam pengawasan ketat.Bahkan, status legalitasnya sempat dipertanyakan sebelum bangkrut
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri pinjol di Indonesia Regulasi yang lebih ketat






![Rupiah-Melemah-280319-Ak-2[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/09/Rupiah-Melemah-280319-Ak-21-148x111.jpg)
![db98c80e-75c8-4fae-beda-386c06113c51_169[1]](https://litin.net/wp-content/uploads/2025/09/db98c80e-75c8-4fae-beda-386c06113c51_1691-148x111.jpeg)