, ,

17 Prajurit Divonis 6-9 Tahun Bui dan Dipecat di Kasus Kematian Prada Lucky

oleh -176 Dilihat
oleh
17 Prajurit Divonis

17 Prajurit Divonis 6-9 Tahun Bui dan Dipecat dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Sei Rampah — 17 Prajurit Divonis Sebuah keputusan yang mengguncang dunia militer Indonesia diambil oleh Pengadilan Militer Jakarta pada awal tahun 2026. Sebanyak 17 prajurit TNI dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun serta dipecat dari dinas militer mereka dalam kasus kematian Prada Lucky yang menimbulkan keprihatinan publik. Kasus ini telah menarik perhatian luas karena melibatkan sejumlah anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan terhadap rekan satu angkatan mereka, yang akhirnya berujung pada kematian Prada Lucky.

Kematian Prada Lucky Adi Saputra, seorang prajurit dari Korps Infanteri yang meninggal pada akhir 2025, menjadi sorotan setelah informasi mengenai dugaan penyiksaan dan kekerasan yang diterimanya selama pelatihan di Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan) TNI di Cibubur, Jakarta, mulai terungkap ke publik. Prada Lucky ditemukan tewas di asrama pelatihan dalam kondisi mengenaskan, yang memunculkan berbagai spekulasi terkait penyebab kematiannya.

Proses Hukum yang Panjang

Proses hukum terhadap para terdakwa dimulai segera setelah temuan autopsi yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban. Investigasi yang dilakukan oleh pihak Komando Militer dan Polisi Militer akhirnya mengarah pada 17 anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Para terdakwa didakwa atas tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan pelatihan.

Sidang pengadilan yang berlangsung selama beberapa bulan ini diwarnai dengan pernyataan saksi-saksi, baik dari kalangan prajurit yang bertugas bersama Prada Lucky, maupun pihak-pihak yang menyaksikan kejadian tersebut. Meskipun ada upaya dari beberapa pihak untuk meredakan situasi, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyelidik militer cukup kuat untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Vonis Hukuman: 6 hingga 9 Tahun Penjara

Pada 2 Januari 2026, Pengadilan Militer Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada 17 prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Enam belas prajurit dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky. Satu prajurit lainnya yang dianggap sebagai otak dari tindakan kekerasan tersebut dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Selain vonis penjara, para terdakwa juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer TNI, sebagai bentuk sanksi tambahan yang menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak mencerminkan disiplin dan nilai-nilai yang seharusnya dipegang oleh anggota militer.

“Keputusan ini adalah bentuk keadilan, tidak hanya untuk almarhum Prada Lucky, tetapi juga untuk menjaga integritas dan martabat TNI. Kami tidak akan menoleransi kekerasan di dalam tubuh institusi militer,” tegas Jenderal Agus Santoso, Ketua Pengadilan Militer Jakarta, dalam konferensi pers setelah pembacaan vonis.Update Kasus Prada Lucky: 17 Prajurit Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara, Dipecat  dari TNI

Baca Juga: Piala Afrika 2025 11 Negara Kunci Tempat di Babak 16 Besar

Kematian Prada Lucky: Sebuah Keprihatinan Sosial

“Anak saya hanya ingin menjadi prajurit yang baik, tapi dia harus meninggal dengan cara yang tidak manusiawi.

Kasus ini juga menarik perhatian organisasi HAM (Hak Asasi Manusia) yang mengutuk kekerasan dalam pelatihan militer. Mereka menuntut agar seluruh institusi militer Indonesia memperbaiki sistem pelatihan dan pengawasan, untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

“Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal TNI yang seharusnya melindungi prajurit dari kekerasan. Kami berharap TNI bisa mengambil langkah tegas untuk memastikan ini tidak terulang lagi,” kata Andri Supriatna, seorang aktivis HAM.

Dampak Bagi Institusi Militer

Mereka juga berkomitmen untuk lebih transparan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya.

“Insiden ini sangat memprihatinkan. K

17 Prajurit Divonis Keluarga dan Publik Menuntut Keadilan

Keadilan yang ditegakkan melalui pengadilan militer ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam pelatihan militer di masa depan.

“Ini adalah awal dari perubahan. Kami ingin agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh sistem di TNI dan di seluruh institusi militer. Tidak ada tempat untuk kekerasan,” ujar Rika, seorang rekan korban yang aktif dalam gerakan advokasi untuk keadilan bagi Prada Lucky.

Kesimpulan: Mencegah Kekerasan dalam Militer

Kasus kematian Prada Lucky merupakan salah satu yang sangat mencemaskan dalam sejarah TNI. Hukuman yang dijatuhkan kepada 17 prajurit ini menandakan bahwa kekerasan dalam militer tidak dapat ditoleransi dan harus diberikan sanksi tegas.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.