, ,

Karena Simpan Sabu Pria Binjai Diamankan Ke Polres Binjai

oleh -82 Dilihat
oleh

Karena Simpan Sabu Pria ini diamankan Polres Binjai, Terkait informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu diwilayah binjai barat sat narkoba polres binjai bertindak menyelidiki pria berdasarkan informasi dari masyarakat

Tak lama unit II sat narkoba polres binjai yang dipimpin oleh kanit II ipda eddy supratman pada 12/06/25 pukul 20.00 wib melakukan penyelidikan informasi tersebut dan sesampainya dilokasi yang dicurigai sebagai tempat keberadaannya melihat adanya seorang pria Karena Simpan Sabu yang sesuai dengan informasi dari masyarakat dan kemudian petugas dari sat narkoba polres binjai melakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dari tangan terduga pelaku yang mengaku bernama Hendrayana yang diamankan dijalan sirsak ujung link VII kelurahan suka ramai kecamatan binjai barat

Saat diintrogasi pelaku mengungkapkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial PP diwilayah binjai barat yang mana barang tersebut niatnya akan diedarkan kembali dan selanjutnya personil sat narkoba mencari pelaku berinisial PP namun tidak ditemukan sehingga pelaku yang mengaku hendrayana diamankan kesat narkoba polres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

Kemudian dimintai keterangan terkait identitas diri pelaku mengungkapan hendrayana 33 tahun islam tidak bekerja dan beralamat dijalan soekarno hatta kec binjai timur dan dijalan yos sudarso lingk IX cengeh turi kec binjai utara

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1(satu) klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,34 gram serta 1(satu) unit sepeda motor yamaha lexi warna hitam dengan nopol BK 6419 RBB

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga : Sabar/Reza Blak-blakan Pernah Ditawari Masuk Pelatnas tapi Menolak

Karena Simpan Sabu
Karena Simpan Sabu

Di Indonesia, menyimpan sabu-sabu (methamphetamine) adalah tindakan kriminal yang dilarang keras oleh hukum dan dikenai sanksi yang sangat berat. Berikut adalah penjelasan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

1. Sabu-Sabu Termasuk Narkotika Golongan I

Sabu-sabu dikategorikan sebagai narkotika Golongan I, yang berarti tidak boleh disimpan, digunakan, atau diperdagangkan kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian dengan izin khusus.

2. Hukuman Karena Simpan Sabu 

  • Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika:
    Menyimpan narkotika Golongan I (termasuk sabu) tanpa hak bisa dihukum penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

  • Pasal 112 ayat (1):
    Jika penyimpanan dilakukan dalam jumlah besar atau diduga untuk diedarkan, hukuman bisa meningkat menjadi penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Faktor yang Memperberat Hukuman Karena Simpan Sabu

  • Menyimpan dalam jumlah besar.

  • Terlibat dalam jaringan narkoba.

  • Memiliki catatan kejahatan narkoba sebelumnya.

4. Pengecualian untuk Rehabilitasi

Jika penyimpan sabu dapat membuktikan bahwa ia hanya sebagai pengguna (bukan pengedar) dan jumlahnya kecil, ia mungkin bisa mendapatkan rehabilitasi medis (Pasal 127 UU Narkotika). Namun, ini tidak berlaku jika ada indikasi peredaran.

Kesimpulan

Menyimpan sabu-sabu adalah tindakan ilegal dengan konsekuensi hukum yang sangat serius, termasuk hukuman penjara panjang hingga hukuman mati. Pemerintah Indonesia sangat tegas dalam memberantas narkoba, sehingga sebaiknya hindari segala bentuk kepemilikan atau penggunaan narkotika.

Jika Anda atau orang terdekat terlibat dalam kasus narkoba, segera cari bantuan hukum profesional untuk perlindungan hak.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.